Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Entaskan UU Cipta Kerja dari Pusaran Hoaks

  • Oleh ANTARA
  • 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Semarang  - Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan suatu keniscayaan, apalagi sejak draf rancangan undang-undang disampaikan Presiden ke DPR (12 Februari 2020) hingga disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden (14 Oktober 2020) muncul banyak versi.

Di tengah pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah, muncul sejumlah versi draf di media sosial, seperti draf RUU Cipta Kerja versi 1.028 berisi 15 bab dan 174 pasal; versi 905 pasal terdiri atas 15 bab dan 186 pasal; dan terakhir versi 812 halaman meliputi 15 bab dan 186 pasal.

Di dalam versi 812 halaman ada nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Di dalamnya, ada pula penjelasan bahwa RUU tentang Cipta Kerja di atas beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020—2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Akan tetapi, menjelang penyampaian naskah akhir RUU Cipta Kerja kepada Presiden terjadi kesimpangsiuran perihal jumlah halaman. Pada hari Senin (12/10) Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebutkan draf final berisi 1.035 halaman.

Pernyataan Sekjen DPR RI itu disiarkan ANTARA pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 15.45 WIB dengan judul "Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu".


Selang sehari, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja.

Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU ini total-nya menjadi 812 halaman.

Dalam berita ANTARA berjudul "Ini alasan draf final UU Cipta Kerja 812 halaman menurut DPR" pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 18.19 WIB, ditegaskan pula bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan ubah substansi apa pun.

Setidaknya, penjelasan Azis Syamsuddin terkait dengan berkurangnya 223 halaman dalam naskah final RUU Cipta Kerja lepas dari pusaran fitnah.

Apalagi, ada jaminan tidak mengubah substansi yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan rapat paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020.

Berita Terbaru