Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 19 Tahun Asal Baamang Ini Diringkus karena Miliki 17 Paket Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Oktober 2020 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemuda 19 tahun berinisial AMR aliad Angga Buwe, warga Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini diringkus polisi karena miliki 17 paket sabu.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba, dan dirinya diringkus karena miliki sabu 17 paket," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Minggu 18 Oktober 2020.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 2,55 gram, 3 lembar plastik klip kecil, dan selembar celana pendek.

Tertangkapnya tersangka pada saat jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka berada di sebuah gajebo rumah tersebut.

Sehingga dilakukan penggeledahan di badannya, dan ditemukan 17 paket sabu di dalan saku celana pendek yang dikenakannya. Saat itu juga didapatkan 3 lembar plastik klip.

Karena hal itu tersangka langsung dibawa ke mapolres, guna penyelidikan mendalam agar diketahui, darimana dirinya mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru