Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Sidang, Perempuan Ini Terungkap Selain Pengedar, Juga Pengguna Sabv

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusmiati alias Umi menjalani persidangan atas kasus narkotika jenis sabu. Dari fakta persidangan diketahui bahwa selain pengedar, dia juga sebagai pengguna.

Itu terungkap dari keteragan anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Dwi Apriliana. Saat diamankan mereka juga melakukan tes urine kepada terdakwa.

"Hasil tes urine terdakwa positif mengandung metafetamina," kata saksi pada persidangan yang dipimpin Hakim, Muslim Setiawan, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO.

Sabu itu mau dijual dengan harga per paket sebesar Rp 5,2 juta. Sabu dibeli dari seorang laki-laki. "Sabu itu masih ngutang, jika habis rencananya baru dibayarkan oleh terdakwa," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru