Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Gelar Rakor Evaluasi Kewenangan Wali Kota Kepada Lurah dan Camat

  • Oleh Hendri
  • 19 Oktober 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi terkait kewenangan wali kota kepada lurah dan camat, Senin 19 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut dipimpin Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq dan diikuti seluruh lurah yang berada di kawasan Kecamatan Pahandut.

“Kegiatan Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil kinerja lurah dan camat yang berada di Kecamatan Pahandut dalam hal menjalankan kewenangan," jelasnya.

Adapun hal yang dilimpahkan Wali Kota kepada lurah dan camat adalah penyelenggaraan program pemerintahan umum, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan pelayanan-pelayanan lainnya.

Menurutnya, agar pelayanan yang diberikan oleh lurah dan camat tersebut bisa berjalan dengan maksimal maka diperlukan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraannya yang dilakukan setiap satu tahun sekali.

"Hasil evaluasi tersebut, menjadi bahan laporan kepada Wali Kota yang kemudian ditembuskan kepada Gubernur dan Gubernur menembuskan laporan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru