Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Avansa yang Tewaskan 2 Pelajar Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suwandi Acnion, sopir mobil Toyota Avanza yang menabrak 2 orang pelajar hingga tewas terancam hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya.

Laka lantas yang menewaskan 2 korban yang masih di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020 di Jalan Tjilik Riwut 10, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, kedua korban mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax datang dari arah Kota Besi menuju Sampit. Sementara terdakwa dari arah Sampit menuju Kota Besi.

Terdakwa saat itu mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi KH 1968 FK membawa penumpang anak dan istrinya, tabrakan tidak dapat dihindarkan lagi hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga, melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono, namun demikian jaksa tetap pada pembelaannya.

Sidang selanjutnya digelar dengan agenda majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno menjatuhkan putusan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru