Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

9 Perwakilan Pengunjuk Rasa Diterima DPRD Barito Timur, Ini Permintaannya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Oktober 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sembilan orang perwakilan pengunjuk rasa dari karyawan PT Wasco dan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP-SPSI) Kabupaten Barito Timur diterima oleh Ketua DPRD Barito Timur bersama Wakil Ketua I dan beberapa anggota DPRD.

Selain menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Barito Timur seperti yang disampaikan saat melakukan orasi, perwakilan pengunjuk rasa juga menyampaikan permintaan kepada DPRD Barito Timur untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Ada 7 poin permintaan kami kepada DPRD Barito Timur," ujar koordinator aksi, Rama Yudi di gedung DPRD setempat, Senin 19 Oktober 2020.

Adapun daftar permintaan tersebut yakni:

1. Meminta DPRD untuk memberikan surat teguran kepada pengusaha atau perusahaan yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai dengan aturan
ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Meminta kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada pengusaha atau perusahaan nakal yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai  dengan atuan ketenagakerjaan
yang berlaku.

3. Meminta Kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito
Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan teguran
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara khususnya kepada
mediator hubungan industrial agar permasalahan industrial ditangani atau diurus
sesuai aturan dan undang-undang bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Meminta kepada DPRD untuk turun langsung ke PT Wasco bersama pengurus SPSI Barito Timur dan 37 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak tersebut untuk meminta atau memerintahkan manajemen PT Wasco membayar hak-hak 37 Orang karyawan yang di-PHK tersebut sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku yaitu membayarkan sisa gaji bulan September
2020 ditambah bunga keterlambatan yang totanya adalah Rp 28.281.479

5. Apabila Manajemen PT Wasco tidak mau membayar atau memenuhi tuntutan 37
orang karyawan tersebut maka kami minta kepada DPRD untuk membuat
surat rekomendas1 yang isinya melarang PT Wasco melakukan aktivitas atau pekerjaan sampai dengan tuntutan 37 orang karyawan tersebut dipenuhi.

6. Meminta kepada DPRD supaya membuat surat yang isinya melarang PT Wasco untuk bekerja atau beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur karena mereka telah menyalahi aturan atau undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku serta bersikap otoriter dan semena-mena terhadap para karyawan khususnya putra daerah.

7. Meminta kepada DPRD supaya membuat peraturan daerah yang menyatakan bahwa, semua pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur wajib mempekerjakan putra daerah terlebih dahulu dengan perbandingan minimal 70 persen putra daerah dan 30 persen pekerja dari luar daerah. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru