Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Wali Kota Dinilai Tepat Jamin Kepastian Hukum Penanganan Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Oktober 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati menilai bahwa adanya Peraturan Wali Kota atau Perwali penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ialah untuk menjamin kepastian hukum penanganan Covid-19.

Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya ini secara resmi telah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020.

"Perwali tersebut menurut saya merupakan langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi pada Senin, 19 Oktober 2020.

Susi menuturkan, pihak legislatif, terutama dari Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik dan mendukung adanya Perwali tersebut dengan catatan Perwali tersebut benar-benar diterapkan dan penegakan hukumnya jelas.

"Kalau saya simak, ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut yang ingin dicapai yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi tersebut," terangnya.

Jika ingin semuanya tercapai, lanjut Susi, Perwali yang dibuat tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru