Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua MPR Dorong KLHK Jelaskan UU Cipta Kerja Terkait Lingkungan

  • Oleh ANTARA
  • 19 Oktober 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja bagi lingkungan.

"Saya mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara tertulis maupun lisan terhadap dampak UU Cipta Kerja bagi lingkungan, khususnya bagi keberadaan hutan di Indonesia," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan Bamsoet itu untuk merespon adanya sejumlah pihak yang menilai Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengancam keberadaan hutan nasional di Indonesia.

Bamsoet mendorong KLHK untuk menyatakan UU Cipta Kerja di dalam ketentuan pasal-pasalnya justru mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.

Sebab, kata dia, terdapat penggabungan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal dengan pengurusan izin usaha, sehingga jika perusahaan didapati melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.


Dia mengatakan pemerintah, dalam hal ini KLHK, perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan agar dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mengingat selama ini celah untuk melakukan tindakan korupsi berada di perizinan usaha.

Dia juga mendorong pemerintah menyusun aturan turunan terhadap UU Cipta Kerja terkait lingkungan dan kehutanan agar dapat melibatkan masyarakat dan akademisi terkait, sehingga aspirasi dan masukan untuk implementasi UU Cipta Kerja di bidang lingkungan dapat lebih baik dan menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tetap menjaga kelestarian hutan.

ANTARA

Berita Terbaru