Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Menilang Motor Berknalpot Bising, ini Dasar Hukumnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Oktober 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penilangan yang dilakukan polisi terhadap penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor memang menuai pro dan kontra. Namun, penilangan itu berdasarkan aturan lantaran penggunaan sparepart yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar berkendara.

Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), AKP Feriza Winanda Lubis, Senin, 19 Oktober 2020 menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Bila dilihat pada Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan," jelas Feriza Winanda.

Kemudian,pada pasal 285 ayat 1 disebutkan bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan oleh personel satlantas.

"Pada pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan kajian hukum mengenai peredaran knalpot bising dan sparepart yang dianggap tidak memenuhi standar spesifikasi penggunaan harian, namun diperjualbelikan secara bebas.

"Berdasarkan UU LLAJ, polisi diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan. Jadi pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut, bakal dikenai sanksi tilang. Dan sebelum motor tersebut diambil, pemiliknya wajib mengganti spare part kembali sesuai standar," pungkas dia. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru