Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Buka Isi WhatsApp KAMI Medan yang Diduga Picu Rusuh Demo Omnibus Law

  • Oleh Teras.id
  • 19 Oktober 2020 - 18:50 WIB

TEMPO.COJakarta - Kepolisian RI menjadikan percakapan di grup WhatsApp 'KAMI Medan' menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA dan penghasutan terkait unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.Empat orang anggota KAMI Medan sebelumnya telah ditangkap. Mereka adalah Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, selain menjadi ketua, Khairi juga adalah admin dari grup WhatsApp 'KAMI Medan'.

"Kami menemukan yang bersangkutan mengirim foto Gedung DPR RI dan ditulis 'Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan'. Kemudian dari kiriman KA ini, ada tulisan mengumpulkan saksi untuk melempari Gedung DPRD dan anggota polisi. KA juga menulis 'jangan takut dan jangan mundur' itu ya," ujar Argo, Senin, 19 Oktober 2020.

Selanjutnya untuk Juliana, kata Argo, ia menulis 'batu kena 1 orang, bom molotov membakar 10 orang, dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti '98, kemudian penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya. Ikutkan preman untuk menjarah'.

Menurut Argo, polisi pun telah menyita bom molotov tersebut. Lalu tersangka ketiga yakni Devi, menulis 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Cina'. "Terakhir untuk WRP, dia menyampaikan wajib membawa bom molotov," kata Argo.

Ia menuturkan, anggota telah mengevaluasi percakapan ini dan menemukan sejumlah gedung rusak, termasuk Gedung DPRD Sumatera Utara. Menurut Argo, masyarakat terhasut dengan pernyataan-pernyataan yang kemudian tersebar itu. "Menggunakan pola hasut, pola hoaks," ucap dia.

Dari penangkapan empat orang KAMI Medan pun, polisi menyita ponsel dan tangkapan layar percakapan masing-masing tersangka. Selain itu, ada juga uang Rp 500 ribu yang merupakan hasil sumbangan dan diduga diperuntukkan membiayai aksi, serta ATM.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, plus Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun pidana penjara. Kini keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

TERAS.ID

Berita Terbaru