Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Ricuh Demo Omnibus Law

  • Oleh ANTARA
  • 19 Oktober 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Senin 19 Oktober 2020.

Nana menjelaskan 131 orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020. Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan.

"Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya. Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," katanya.

Nana mengatakan 131 tersangka itu telah melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan pos polisi.

Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

ANTARA

Berita Terbaru