Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Ditaati Bersama

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Oktober 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya harus ditaati bersama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati.

"Apabila perwali tidak ditaati bersama dengan segala konsekuensinya, maka Kota Palangka Raya tidak akan bisa maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Susi pada Selasa, 19 Oktober 2020.

Menurut Susi, kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau ini dapat dilakukan, maka kita bisa segera kembali ke kehidupan seperti sedia, atau setidaknya penerapan New Normal akan dapat segera kita adaptasi," tuturnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan bahwa setiap sanksi yang telah diatur dalam perwali tersebut adalah sebagai dorongan agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan.

"Intinya sebelum perwali diterapkan, maka Pemko Palangka Raya melalui satgas Covid-19 tentunya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif terkait diberlakukannya perwali. Maka setelah diberlakukan, tidak ada lagi alasan tidak tahu, tidak paham, dan sebagainya," tegas Susi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru