Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Sebut Pupuk Yang Diamankan Tanpa Label karena Sudah Berhamburan

  • Oleh Naco
  • 20 Oktober 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendi, anak buah Hengki Marudut bos CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk secara ilegal menyebutkan, pupuk yang diamanakan tanpa label itu berasal dari pupuk di gudang milik bosnya yang sudah berhamburan dari karung asalnya.

"Di gudang itu ada pupuk yang berhamburan lalu dikemas ke dalam karung tanpa label itu kemudian dijual," kata Hendi saat jadi saksi pada persidangan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurutnya, pupuk itu dijual memang lebih murah dari pupuk yang masih utuh atau kemasan awalnya. Saat itu, saksi mengaku hanya sebagai petugas tely gudang atas suruhan Hengki.

Bahkan kata dia, seperti apa Hengki diamankan dirinya mengaku tidak tahu secara persis, karena usai melakukan tely dirinya langsung pergi ke gudang sebelahnya yang juga jadi tempat areal pekerjaannya.

Hengki diamankan berawal pada Jumat, 6 Maret 2020 di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di komplek pergudangan Remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Jenis pupuk yang dijual tanpa label yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak,dan MOP Rp 100.000 per sak.

Ketika diamankan, ditemukan 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC. Rencananya akan di antar ke Desa Takaras. (NACO/B-7)

Berita Terbaru