Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Beri Sanksi Tilang untuk Pengendara Pelanggar Aturan Demi Keselamatan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Oktober 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan di kawasan perkotaan Pangkalan Bun, Selasa, 20 Oktober 2020.

Pengendara yang ditindak seperti tidak menggunakan helm, masker, dan tidak melengkapi surat menyurat berkendara seperti SIM maupun STNK.

Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Feriza Winanda Lubis menerangkan, tindakan berupa teguran dan tilang agar pengendara lebih memerhatikan keselamatan di jalan.

"Kami melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan dalam pedoman keselamatan berlalu lintas," kata Lubis.

Selain menindak pelanggar, polisi juga sekaligus menyosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.

"Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker kami berikan arahan dan masker. Dan yang tidak menggunakan helm, kita tilang," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru