Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Pulang Pisau Belum Terima Laporan PHK Selama Pandemi

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 21 Oktober 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau belum menerima laporan adanya karyawan di PHK selama pandemi covid-19. Meskipun dampak dari pandemi covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap dunia usaha. 

Demikian disampaikan kepala Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Farisco J.S Ibat. Dia membeberkan, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya tentu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Disnakertrans. 

"Kita semua tau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian ini sangat luar biasa. Namun tidak ada perusahaan di Pulang Pisau yang tutup dan melakukan PHK terhadap karyawannya," kata Farisco, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Ia membeberkan, kalau untuk karyawan yang pembagian jam kerjanya memang ada. Karena itu bagian dari pencegahan covid-19. 

"Artinya perusahaan tidak ingin ada kerumuman saat bekerja. Jadi ada pembagian jam kerja," beber dia. 

Farisco mengharapkan, meskipun pandemi covid-19 masih terus berlangsung, dirinya meminta agar perusahaan tidak ada yang melakukan PHK karena alasan covid-19. Dia mengharapkan jika memang diharuskan cukup karyawan-karyawan itu dirumahkan saja. 

"Karena kalau di PHK tentu akan semakin sakit ekonomi masyarakat. Jadi harapan kami cukup dirumahkan saja," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru