Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Tidak Kenal Dengan Pemesan Sabu

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Santo, terdakwa kasus sabu mengaku tidak mengenal siapa orang yang memesan barang haram tersebut melalui dirinya.

"Sabu tersebut pesanan seseorang. Namun saya tidak mengenalinya," ucap terdakwa saat sidang yang digelar PN Sampit secara virtual, Rabu, 21 Oktober 2020.

Terdakwa mengaku sabu yang diamankan darinya tersebut akan dijual dengan harga Rp 6 juta. Dia mengaku sabu itu dibeli dengan Dewi Tomboi.

Dia juga berdalih baru saja mengenal Dewi Tomboi hingga diajak bisnis sabu. Dewi merupakan rekan istrinya sendiri.

Dalam kasus ini, terdakwa meringkuk di penjara setelah sama-sama diproses secara terpisah dalam kasus serupa bersama ibu mertuanya yang juga seorang pengedar sabu bernama HI.

Terdakwa diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 58 Dusun Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Ketika itu petugas Polsek Cempaga mengamankan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KH 3983 FD.

Dari tas yang dipakainya ditemukan sekantong sabu dengan berat 4,12 gram, uang sebesar Rp 150 ribu, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)

Berita Terbaru