Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Sadis yang Sempat Borun Setahun Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Subli alias Ebe, terdakwa kasus pembunuhan yang sempat buron selama 1 tahun dituntut selama 10 tahun penjara oleh jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutan yang dibacakan Rabu 21 Oktober 2020.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni melakukan secara sadis hingga menewaskan korban Subrani alias Ontoi. kemudian, pasca-pembunuhan itu, terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengaku meminta hukuman yang seringan ringannya kepada majelis hakim.

Pembunuhan tersebut terjadi saat terdakwa terlibat kecelakaan dengan dua anak hingga terdakwa marah. Terdakwa ingin melampiaskan kemarahannya dengan membacok kedua anak itu menggunakan parang. Korban saat itu melintas dan berhenti melerai perbuatan terdakwa lalu meminta kedua anak agar meninggalkan lokasi kejadian.

Terdakwa marah dan menyerang korban ke bagian wajah, kedua tangannya dada dan punggung. Korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 30 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ir H Juanda, RT 6, RW 3, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Usai menghabisi korban, terdakwa sempat buron selama setahun, hingga akhirnya keberadaannya diketahui pihak kepolisian dan diamankan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru