Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BI dan OJK Sepakati Keputusan Bersama Penguatan Proses Pemberian PLJP/PLJPS kepada Perbankan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Oktober 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek atau PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah atau PLJPS.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin lalu di Jakarta. Itu sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

"Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso kepada Borneonews menyampaikan bahwa keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

"Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," kata Wimboh pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI-OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan serta eksekusi agunan.

"Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK," jelas Wimboh. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru