Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ilegal, Sopir dan Pemilik Kayu Diamankan

  • Oleh Ramadani
  • 21 Oktober 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan pelaku ilegal logging di areal kebun jagung jalan lintas Km 16, Desa Lemo 1 , Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.

Diketahui, pemilik kayu berinisial Ro alias Ic (44) warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, sedangkan sopir truk berinisial Taj. Keduanya kini diamankan di polres setempat. 

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu 21 Oktober 2020 mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melaksanakan patroli.

Kemudian, petugas mendapati satu unit mobil truk dengan Nomor Polisi KH 8102 PN sedang mengangkut kayu bulat yang di duga jenis meranti dengan panjang 4 meter.

"Anggota selanjutnya melakukan pengecekan dan di dalam mobil truk tersebut berisi kayu bulat yang di duga jenis meranti sebanyak 6 (enam) potong," ujar Tommy.

Saat ditanya tentang pemilik kayu bulat, sopir menjawab pemilik kayu bulat adalah Ro.

"Ketika ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkannya," tambah Kasat. 

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru