Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPUM untuk Menambah Modal Usaha

  • 21 Oktober 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja,  Koperasi (Distranokerkop) dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin mengatakan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk menambah modal usaha. 

"Bantuan ini untuk menambah modal bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19," kata Sudin, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia menjelaskan BPUM merupakan bantuan dari Presiden RI untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro dan terdampak pandemi covid-19.

Adapun syarat bantuan, yaitu wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor ponsel, nomor rekening jika ada serta memiliki usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 50 juta per tahun.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang nantinya dikirim langsung ke nomor rekening masing-masing penerima dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI," jelasnya.

Dia menuturkan masyarakat yang sudah mendaftar belum tentu mendapatkan bantuan. Sebab, akan diverifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM RI;.

Terkait itu, Sudin berharap bantuan dari pemerintah pusat ini dapat mengurangi beban serta bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat atau pelaku usaha mikro yang menerima.

"Saya harap bantuan digunakan untuk mejalankan usaha, sehingga bisa semakin berkembang," harapnya. (HENDRA/B-11)

Berita Terbaru