Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Pinangki

  • Oleh ANTARA
  • 21 Oktober 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata JPU Kejaksaan Agung K.M.S. Roni saat membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Sebelumnya, pada sidang 30 September 2020, penasihat hukum Pinangki sudah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) Pinangki terhadap surat dakwaan JPU. Isi eksepsi tersebut adalah agar majelis hakim menolak surat dakwaan JPU.

"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal. Surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," katanya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Dakwaan kedua, dalam hal tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya diketahui berasal dari tindak pidana korupsi atau perjanjian dengan Joko Tjandra sebesar 500.000 dolar AS yang dilakukan pada tahun 2019-2020.

"Terdakwa telah menerima uang secara tidak sah kemudian menggunakan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut pada satu kurun waktu sesuai dengan tempus delekti yang didakwakan," kata jaksa.

Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap terkait dengan permufakatan-pemufakatan jahat.

Berita Terbaru