Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantongi 100 Gram Sabu, Warga Desa Batu Belaman Diringkus

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2020 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Mistar (41) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, lantaran kantongi 100,38 gram sabu.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2020, sekitar pukul 07.00 WIB di pekarangan rumah yang berada di Jalan Pelita, Desa Batu Belaman.

"Penangkapan pelaku tersebut, berbekal informasi dari masyarakat. Saat kita lakukan penangkapan, pelaku sedang berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino," ujar Iptu Nasir.

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku, barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram dibungkus plastik dan dilakban.

"Saat kita mintai keterangan, pelaku pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap kasat.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Hp yang diduga, digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sabu.

Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru