Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang PNS Bersama Temannya di Kapuas Terlibat Kasus Sabu Ditangkap

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Oktober 2020 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kapuas berinisial AEW (37) warga Jalan Jawa, Kelurahan Selat Barat bersama rekannya MAJ (32) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan menyimpan 9 plastik klip kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat brutto 8,82 gram, diduga akan diedarkan.

Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat pada Selasa sore, 20 Oktober 2020 lalu.

"Iya, untuk kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan hingga pengumpulan informasi sebelumnya yang telah dilakukan anggota Satresnarkoba, sehingga dilakukan penindakakan.


Adapun barang bukti selain sabu tersebut yang diamankan yakni berupa 1 buah timbangan berbentuk remot mobil,
2 buah bong botol plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah isolasi bening merk alfamart, 1 bungkus plastik klip.

Kemudian, 1 buah kotak pembersih telinga merk selection, 1 buah mancis warna hijau, uang tunai Rp. 450.000,
1 buah HP merk OPPO A1K warna hitam, 1 buah HP merk OPPO A83 warna hitam, 1 unit sepeda motor honda sonic warna merah-hitam dengan nomor polisi DA 2179 NQ.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru