Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Terbukti Sebagai Pengguna, Terdakwa Sabu Batal Hadirkan Saksi Ahli

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Aprilia Tonika alias Apri yang sebelumnya berencana akan menghadirkan saksi dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng sebagai saksi meringankannya nampaknya batal dilakukan.

"Kita akan ajukan pembelaan yang mulia, untuk ahli tidak kita hadirkan," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Kamis, 22 Oktober 2020

Dalam kasus tersebut penuntut umum menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, setelah ia dianggap terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa Apri dalam fakta persidangan terbukti bersalah setelah diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Afdeling VI PT KIU Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa sempat membuang sebuah plastik klip yang berisi sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan warna putih yang dibungkus dengan menggunakan tissue. Gimana saat itu terdakwa baru saja menghisap barang haram tersebut saat mobil yang ditumpanginya sedang mengantre karena jalan yang macet. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru