Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sekali Diajak Jalan, Anak Bawah Umur Dipaksa Ehe-ehe, Pria ini Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 25 tahun yang baru sekali mengajak pacarnya jalan-jalan langsung memaksa berhubungan badan. Korban merupakan anak bawah umur.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut jaksa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, setelah sekali memaksa korban yang berumur 15 tahun melayani nafsunya bejatnya.

"Terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dari beberapa kali persidangan itu kata Bambang terungkap kalau terdakwa melakukan itu di sebuah kios pasar di Kota Sampit, korban disetubuhi kemudian diantar pulang. Hingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya.

Korban sampai disetubuhi, berawal setelah mereka saling kenal dan chat melalui media sosial Facebook, tersangka mengajak korban bertemu dan menjemputnya di kediaman tantenya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kemudian terdakwa membawa korban jalan-jalan dan singgah ke lokasi kejadian dan melampiaskan nafsunya di tempat tersebut.

Korban saat diajak berhubungan badan sempat menolak bahkan saat terdakwa berupaya memaksa, korban sempat menendangnya dan meninggalkan lokasi kejadian.

Namun terdakwa menarik dan menutup pintu kios serta mengeluarkan ancaman tidak akan mengantarkan korban pulang jika tidak menuruti keinginannya.

Korban tidak bisa berbuat banyak dan pasrah, tersangka menindih tubuhnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada dirinya, selain itu berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. 

"atas tuntutan tersebut kami minta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaan kami secara tertulis," ucap Bambang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru