Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Keluarkan Izin Operasional Hiburan Masyarakat dan Industri Kreatif Demi Pemulihan Ekonomi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Oktober 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, mengeluarkan surat perizinan operasional hiburan masyarakat dan industri kreatif di daerah ini. Itu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. 

"Mereka sudah diizinkan untuk membuka usahanya mulai besok. Surat edaran sudah kami keluarkan," ujar Supian, Kamis, 22 Oktober 2020.

Hal itu terus dilakukan oleh Bupati Kotim dengan pertimbangan situasi ekonomi daerah ini, pemulihan ekonomi, serta keseimbangan ekonomi dan kesehatan yang harus terjaga. 

Ada 4 poin dalam surat edaran tersebut. Berikut isinya. 

1. Membuka kembali kegiatan industri hiburan rumah musik, karaoke, dan bioskop, serta industri kreatif permainan anak. 

2. Kegiatan tersebut diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang terutang di Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

3. Tim pengawasan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan. 

4. Tim Satgas Covid-19 Kotim melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Kotim. 

"Yang pasti saya minta protokol kesehatan harus diterapkan. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai Perbup yang sudah kami terbitkan," terang Supian. (MUHAMMAD HAMIM//B-7)

Berita Terbaru