Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Tidak Tahu Soal Upaya Penangkapan Tokoh KAMI Ahmad Yani

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2020 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen PAwi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani. "Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.

Awi mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada Jumat besok. Yani rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

"Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana)," tuturnya. Sebelumnya Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Yani mengaku didatangi sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. "Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan)," kata Yani saat dihubungi pada Selasa (20/10/2020).

Saat itu Yani menolak upaya penangkapan meski petugas datang membawa surat penangkapan. Hal itu karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.

"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya dan mereka (polisi) tidak bisa menjawab," kata Yani.

Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis KAMI yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

ANTARA

Berita Terbaru