Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Pengakuan Nenek Bisa Terlibat Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hj Rusmiati alias Hj Umi, terdakwa kasus sabu mengaku kesehariannya bekerja sebagai penjual ikan di komplek Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Waktu itu ada langganan saya yang biasanya beli ikan dengan saya menawarkan saya untuk jualan sabu," kata nenek 55 tahun ini.

Entah mengapa saat itu dirinya mengaku langsung tertarik. Di lain hal, dia menyebut butuh uang untuk bayar baraknya. Atas alasan itulah, Rusmiati mengamini tawaran tersebut.

"Saya lupa siapa nama yang jual sabu untuk saya itu," ucap terdakwa.

Selain mengaku tidak kenal dengan penjual sabu, dirinya juga menyebut tidak mengetahui siapa orang yang memesan sabu kepadanya itu.

Terdakwa dalam keterangannya menyebutkan kalau petugas mengamankannya pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO.

"Saya baru kali ini saja coba jualan sabu yang mulia," ucap nenek yang namanya kerap kali disebut-sebut sejumlah pengedar sabu ini. (NACO/B-7)

Berita Terbaru