Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lalu Tidak Mengaku, Dihadapan Penyidik Tidak Berkutik

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial IBS pada sidang lalu membantah bahwa perbuatan terlarang yang dilakukan kepada IY (18) dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam korban dengan parang.

Namun, saat Penyidik dihadirkan jaksa yakni Aiptu Sunarto, terdakwa tidak menyangkal kesaksian saksi dari Kanit Reskrim Polsek Antang Kalang itu.

Menurut saksi, tidak ada ancaman atau kekerasan yang dilakukan saat pemeriksaan kepada terdakwa. Terdakwa kala itu juga menceritakan kronologis kejadian sebagaimana yang tertuang dalam BAP.

Saksi melanjutkan, perbuatan dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam korban dengan parang tersebut tidak dibantahnya.

"Kalau korban diajak berhubungan sebagai upah untuk mengantar korban seperti pengakuan lalu kata saksi penyidik itu tidak ada dijelaskan terdakwa. Hanya saja korban minta antar dan diantar. Dalam perjalanan disinggahi di TKP lalu berhubungan. Seperti itu keteragan saksi penyidik," ucap Bambang Nugroho, Penasihat hukum terdakwa, Jumat, 23 Oktober 2020.

Diceritakan penyidik juga menurut Bambang, terdakwa sampai melakukan perbuatannya itu lantaran sebelumnya sudah ada rasa cinta dengan korban yang merupakan rekan istrinya.

Sidang lalu diceritakan terdakwa, sebelum kejadian, korban saat itu mau ke tempat teman setelah diusir suami karena tidak memasak. Kemudian, korban minta antar terdakwa

Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.45 WIB di blok kelapa sawit afdeling 15 di salah satu perkebunan kelapa sawit di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke kediaman terdakwa minta untuk diantar ke afdeling 32, kediaman rekan korban.

Oleh terdakwa, korban malah disinggahi di lokasi kejadian. Akan tetapi diakuinya perbuatan itu dilakukan mereka suka sama suka setelah sebelumnya mereka sepakat untuk melakukan hubungan jika terdakwa mau mengantar korban ke tempat temannya itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru