Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan dengan Hapakat Bersama, Pengukuran Pemeriksaan Setempat Malah Merembet ke Lahan Kelompok Tani Karet Lestari

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kelompok H Ihak Cs melakukan perlawanan kepada Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau S. Itu terkait sengketa lahan di Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kini sudah masuk tahapan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara yang dilayangkan Ihak dan Waren.

Saat pemeriksaan setempat, Waren dan Ihak menunjukkan lahan mereka. Kemdian, saat dilakukan pengukuran yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Jumat, 23 Oktober 2020, ternyata areal lahan Ihak dan Waren tidak hanya diklaim dalam areal lahan Rantau yang sebelumnya menang secara perdata. 

Akan tetapi juga masuk areal lahan milik kelompok tani warga Kecamatan Baamang, yakni Karet Lestari. Bahkan kelompok tani itu sempat protes dengan majelis hakim lantaran lahan mereka turut diukur.

"Ini lahan kelompok tani kami kenapa ikut diukur," kata Wisnu dari kelompok Karet Lestari.

Dari lahan yang ditunjukkan Waren dan Ihak, banyak merembet di lahan mereka. Begitu juga lahan Marliana Indah sebelumnya. Di mana kelompok Karet Lestari sendiri lahan mereka tidak berbatasan dengan lahan kelompok Ihak Cs tersebut melainkan dengan lahan kelompok tani Hapakat Bersama.

"Ini lahan saya yang mulia," kata Waren mengklaim areal lahan kelompok tani Karet Lestari itu, demikian dengan Ihak.

Sementara itu, Burhansyah kuasa hukum Rantau menyebutkan dalam perlawanan Waren dan Ihak itu sudah tidak sesuai. Karena fakta di lapangan, klaim gugatan mereka itu banyak di luar lahan Rantau.

Ihak juga sempat di tegur oleh majelis hakim saat beberapa kali protes saat pihak Burhansyah menunjukkan batas lahan mereka sesuai hasil pengukuran eksekusi.

"Bapak kalau keberatan buat dalam kesimpulan, jangan bertengkar di sini. Tadi bapak sudah diberi kesempatan," ucap Darminto kepada Ihak.

Secara tegas, Burhansyah membantah tudingan Ihak yang menyebutkan saat Pemeriksaan Setempat ketika perkara perdata dulunya yang titik berbatas dengan PT NSP tidak dilakukan.

"Tidak benar itu, Pemeriksaan Setempat saat perdata dulu ya di sini tempatnya, kamu itu kebiasaan memang sering lupa," tegas Burhansyah.

Seperti diketahui Rantau menang atas gugatan perdata terhadap Ihak di lahan tersebut seluas sekitar 62 hektare. Saat eksekusi dilakukan, ada pihak yang keberatan dan melakukan perlawanan, termasuk Ihak dan Waren. (NACO/B-11)

Berita Terbaru