Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi Jiwasraya

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny Tjokro dalam sidang pembacaan pledoi yang dilaksanakan melalui "video conference" dan didengar dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkapnya.

Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa ia lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," tambahnya.

Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai "transaksi yang menyimpang".

"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!" ungkapnya.

Padahal menurut Benny, auditor tersebut justru menyebutkan persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi repo. Transaksi itu sudah dibayar lunas Benny.

Selanjutnya Benny juga menyebut pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang menuduh Benny terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS dan reksa dana hanya opini dan asumsi.

Berita Terbaru