Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontroversi Menteri Terawan dalam Mengangkat dan Mengganti Pejabat

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 11:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mencopot Achmad Yurianto dari jabatan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Yuri kini menjadi Staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi. "(Jadi) staf ahli menteri," kata Yuri kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober 2020.

Mantan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini tak menjawab ihwal sebab pencopotannya. Namun sumber Tempo yang mengetahui proses ini mengemukakan, pencopotan terkait pernyataan Yuri seputar pembatalan rencana pembelian vaksin AstraZeneca kepada media pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Sumber ini menjelaskan, Yuri salah menyampaikan pernyataan karena pengadaan tiga kandidat vaksin, termasuk AstraZeneca tetap berlanjut.

Hanya proses yang sebelumnya dilakukan Kementerian Kesehatan berpindah ke PT Bio Farma (Persero). Namun sang sumber juga menyebut pernyataan Yuri sebenarnya berpangkal dari perkara teknis pengadaan vaksin yang belum jelas benar.

Dalam keterangannya, Menkes Terawan berdalih rotasi jabatan dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan maksimum.

"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," katanya. 

Ada sejumlah kontroversi terkait pencopotan, pengunduran diri, hingga pengangkatan pejabat di lingkup Kementerian Kesehatan selama Terawan menjabat sebagai menteri. Berikut daftarnya.

1. Diduga Melengserkan Tujuh Pejabat Eselon 1 dan 2

Sebelum Yuri, sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Kesehatan juga beralih posisi menjadi pejabat fungsional dokter ahli. Lima orang berasal dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, satu dari Sekretariat Jenderal, satu dari Badan Penelitian dan Pengembangan.

Dari Ditjen Pelayanan Kesehatan, pejabat yang beralih menjadi pejabat fungsional adalah Direktur Jenderal Bambang Wibowo, Sekretaris Ditjen Agus Hadian Rahim, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Hadi Pranotom, dan Yuliatmoko Suryatin.

Berita Terbaru