Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK Buka Suara soal Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara soal pernyataan terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokro yang menyebut salah satu petinggi BPK mengasosiasikan dirinya dengan terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.

BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban.

"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," lanjut keterangan tertulis BPK.

Terhadap pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas lembaga audit negara itu mengatakan laporan hasil PKN yang diterbitkan BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung. B

erbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung.

Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah gelar perkara yang dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.

Dari gelar perkara tersebut yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.

Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan dan PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN. Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.

Berita Terbaru