Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persidangan Securty Freeport Terlibat KKB 27 Oktober 2020

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Timika - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan perdana perkara terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom, petugas security PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan, Sabtu 24 Oktober 2020, mengatakan sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung baru-baru ini persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom ditangani majelis hakim PN Jakarta Utara.

Sehubungan dengan itu, katanya, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika Roy Andhika Sembiring telah berangkat ke Jakarta untuk melimpahkan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom.

Terdakwa Ivan Sambom sendiri hingga kini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

"Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," jelasnya.

Mengingat jumlah perkara pidana yang ditangani PN Jakarta Utara sangat banyak, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timika Roy Andhika Sembiring diperintahkan untuk tetap berada di Jakarta guna melakukan koordinasi dengan pihak PN Jakarta Utara.

"Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak. Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," ujarnya.

Menyangkut lokasi yang akan digunakan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika saat mengikuti persidangan secara virtual kasus ini, Kajari mengatakan ada beberapa alternatif yaitu bisa dilaksanakan di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika ataupun bisa juga di Aula Kejari Timika.

"Kami punya fasilitas untuk menggelar video conference di Aula Kejari Timika. Fasilitas itu bisa kita gunakan untuk persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom," katanya.

Terkait persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom tersebut, pihak Kejari Timika akan meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian.

Berita Terbaru