Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadin Apresiasi UU Cipta Kerja Atur Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Ini suatu langkah yang sangat positif dukungan dari pemerintah secara penuh, dan juga kepastian bahwa proses sertifikasi halal tersebut lebih cepat yang mana fatwanya tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menurut Rosan, UU Ciptaker juga mendorong pengembangan produk bisnis halal terutama UMKM di mana untuk sertifikasi halal pelaku tidak dikenakan biaya melainkan ditanggung oleh pemerintah.

Dalam paparannya, Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut menyampaikan penetapan kehalalan produk oleh MUI dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Keputusan kehalalan produk paling lama tiga hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). MUI kemudian menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikat halal lalu diterbitkan oleh BPJPH paling lama satu hari kerja sejak fatwa kehalalan produk.

Omnibus Law UU Ciptaker ini juga memperluas LPH, di mana pemeriksaan kehalalan dapat dilakukan oleh ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam.

"Jadi hal ini merupakan suatu langkah yang sangat positif yang kita harapkan dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa berjalan dengan baik dan cepat," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

ANTARA

Berita Terbaru