Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Main Layang-layang di Area Keselamatan Penerbangan Terancam Denda Rp 1 M

  • Oleh Teras.id
  • 25 Oktober 2020 - 16:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP seperti kasus yang terjadi pada pesawat PT Citilink Indonesia. Masyarakat, kata dia, bisa terancam hukuman denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman kurungan paling lama tiga tahun.

"Kami akan menurunkan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama-sama dengan aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," katanya pada Ahad, 25 Oktober 2020.

Adapun ancaman hukuman terhadap warga yang bermain layang-layang mengacu pada aturan keselamatan penerbangan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 421 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, pilot Citilink Indonesia melaporkan adanya layang-layang yang tersangkut di roda pesawat. Kejadian itu menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB.

Imbas kejadian tersebut, Novie menjelaskan Kementerian Perhubungan bersama lembaga navigasi Airnav Indonesia, operator bandara, dan seluruh stakeholder penerbangan akan melakukan kegiatan sosialisasi terhadap aktivitas yang dilarang di kawasan KKOP. Kegiatan yang dilaksanakan di KKOP pun harus atas izin Kementerian Perhubungan.


Menurut Novie, KKOP meliputi wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Novie mengakui, belakangan ini pihaknya memang kerap memperoleh laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara.

Kondisi tersebut, kata dia, bisa membahayakan keselamatan penerbangan. "Karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat, ini dapat merusak komponen pesawat atau  layangan tersebut bisa menghalangi  take-off ataupun landing pesawat," ucapnya.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru