Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyusunan Raperda Pilkades Harus Pertimbangkan Kondisi Pandemi

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengakui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak terbentur dengan kondisi Pandemi Covid-19. 

Maka dari itu, kata anggota Komisi IV tersebut, disarankan agar pelaksanaan mempertimbangkan kondisi yang saat ini masih terjadi.

"Kami menyarankan perubahan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa diharapkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini yakni pandemi covid-19 ," kata Bima Santoso, Minggu, 25 Oktober 2020.

Fraksi PKB berpendapat, pandemi harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. 

Itu karena siapapun tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Untuk itu, kondisi saat ini harus menjadi pertimbangan dan menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan bahwa jika nantinya pemilihan kepala desa digelar di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, maka sudah harus diatur hal-hal yang menyangkut upaya pencegahan penularan Covid-19.

Secara umum, tambahnya, mereka dari Fraksi PKB meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur agar memproses dan mempelajari serta menindaklanjuti atas rancangan perubahan peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.

Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar-waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.

Berita Terbaru