Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK: Pemulihan Area Gambut Syarat Utama Pengembangan Program Pangan

  • Oleh ANTARA
  • 26 Oktober 2020 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama pengembangan program pangan di lahan eks proyek lahan gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Gambut yang sudah dipulihkan akan memberikan dampak ketersediaan air, dan menurunnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, yang selama ini secara berulang terus terjadi," kata Direktur Jenderal PPKL KLHK M.R. Karliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Karliansyah menuturkan pemulihan ekosistem gambut itu dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), dan penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemik (rehabilitasi dan revegetasi).

Upaya lainnya adalah peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) bersama dengan Universitas Palangkaraya dan Universitas Lambung Mangkurat menyelenggarakan kegiatan "Pembinaan Teknis: Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Sekat Kanal Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Areal Eks PLG Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Ketahanan Pangan Nasional" di Palangkaraya, Jumat (23/10).


Dalam acara itu, Karliansyah mengatakan pembangunan sekat kanal di wEks PLG merupakan upaya untuk pemulihan dan reposisi ekosistem gambut untuk mengurangi potensi kebakaran hutan.

Pembangunan sekat kanal yang akan dilaksanakan secara serentak pada areal yang rusak sangat berat, dan rusak berat di Blok A, B, C, D, dan E, merupakan bagian dari upaya pemulihan, dan reposisi ekosistem gambut di eks PLG.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran, dan mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Pada tahap pertama, pembangunan sekat kanal akan dilaksanakan di Blok A dengan jumlah sekat kanal sebanyak 115 unit, dengan lebar kanal antara tiga meter sampai dengan 16 meter.

Sedangkan pada tahap Kedua, akan dilaksanakan pembangunan sekat kanal sebanyak 575 unit di Blok B, C, D, E, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang akan dimulai pada November 2020.

Berita Terbaru