Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinsos Pulang Pisau Ingatkan Pengambilan Bansos Harus Tertib Protokol Kesehatan

  • Oleh James Donny
  • 25 Oktober 2020 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Eknamensi Tawun mengingatkan kepada penerima bantuan untuk menghindari kerumunan dan tertib menjalankan protokol kesehatan saat melakukan pengambilan bantuan sosial atau Bansos. 

Hal tersebut dikatakan Tawun terkait dengan disalurkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi tahun ini. 

"Kita mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk mengikuti mekanisme pengambilan dana bantuan tersebut dan menghindari kerumunan," kata Eknamensi Tawun, Minggu, 25 Oktober 2020.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Tawun mengatakan pihaknya juga telah bekerjasama dengan lurah maupun kepala desa, agar masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan. 

"Masyarakat supaya bisa bersabar, dan kita meminta pihak kelurahan dan desa yang akan memberi informasi kepada masyarakat bersangkutan terkait dengan perihal penerimaan bantuan ini," katanya. 

Saat ini juga, kata Tawun, pihaknya dalam proses untuk menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia dan anak di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA. 

Bantuan tersebut kata Tawun bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Untuk Kabupaten Pulang Pisau sendiri bantuan sosial tersebut disalurkan kepada 146 orang penyandang disabilitas, 33 Lansia, dan 57 LKSA.

"Masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per orang selama tiga bulan dengan total bantuan yang di terima sebesar Rp1,5 Juta melalui Bank Kalteng Cabang," terangnya. 

Demi kelancaran penyaluran tersebut pria yang pernah menjabat sebagai Asisten III Setda Pulang Pisau ini mengharapkan kelurahan dan desa membantu memfasilitasi dalam rangka mempermudah dan tertibnya proses penyaluran bantuan itu. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru