Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Penjaga Warung yang Judi Online Sudah Main 2 Putaran

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2020 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yuyun Mansari (26) saat diamanakan sudah main judi 2 putaran secara online. Fakta ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersang kepada jaksa putaran pertama diumumkan pukul 11.00 WIB dan putaran kedua dilakuka sekita pukul 17.30 WIB.

Dalam menggeluti judi itu ia dibantu Dodi Pranata yang merupakan pengepul judi. Pada putaran pertama Dodi menyetor uang Rp 3.957.000 dan putaran kedua Rp 411.000.

Uang yang digunakan untuk membayar pasangan angka yang kena dengan menggunakan uang pasangan. Jika uang itu kurang maka tersangka yang akan menambahkannya.

Namun jika lebih uang itu akan diserahkan kepada tersangka. Data yang dihimpun Senin 26 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Caman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaknj 1 buah buku untuk menulis rekapan pasangan angka, pulpen dan 2 buah ponsel.

Perempuan tamatan SMP yang kesehariannya sebagai penjaga warung ini dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru