Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah dan Anak Kompak Bisnis Judi Togel

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Mulkan dan anaknya Dodi Pranata residivis kambuhan kompak menggeluti bisnis judi togel hingga membawa keduanya ke penjara.

Data yang diperoleh Senin, 26 Oktober 202O terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 24 Agustus 2020 di Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Budi barang bukti yang turut diamankan ponsel yang didalamnya berisi tebakan angka dan uang Rp 756.000 sementara dari Dodi diamankan sebuah ponsel yang juga berisi tebakan angka.

"Ponsel ini digunakan untuk mengirim dan menerima tebakan angka itu," kata Budi saat ditanya jaksa terkait barang bukti ponsel tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Uang yang diamankan dari tersangka merupakan pembayaran tebakan angka dari seorang pembeli yang bernama Slamet Gembor.

Menurut Budi, rekannya yang ingin membeli bisa langsung mengirimkan tebakan angka ke nomor punggung ponsel tersebut, begitu dengan tersangka Dodi.

Atas perbuatannya ini keduanya dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP. Saat dihadapan jaksa keduanya koorperatif mengakui perbuatannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru