Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Wajibkan Benny Tjokro Bayar Uang Pengganti Rp 6,078 Triliun

  • Oleh ANTARA
  • 27 Oktober 2020 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti Rp 6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Oktober 2020.

Uang pengganti itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Selain kewajiban membayar uang pengganti, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Benny Tjokro.

"Terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," tambah hakim Rosmina.

Perbuatan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000.

Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT. Lentera Multi Persada, PT. Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara pertama, Benny Tjokrosaputro pada 26 November - 22 Desember 2015, menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar.

Uang itu lalu digunakan untuk membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Ke 2, pada 6 Oktober 2015 - 14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson International, Tbk sejumlah Rp1.753.883.940.824. dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia).

Ke 3, Benny Tjokrosaputro pada April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Berita Terbaru