Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Begal Payudara Merupakan Pencandu Barang Terlarang

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Oktober 2020 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menerangkan pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau begal payudara yang telah diamankan merupakan seorang pencandu obat terlarang.

"Tersangka dalam melancarkan aksi tidak senonoh terhadap wanita lantaran dipengaruhi oleh obat terlarang itu," ucapnya, Senin 26 Oktober 2020.

Untuk mengetahui kejiwaan tersangka, petugas melakukan koordinasi kepada dokter psikologi dan hasilnya bahwa pelaku diakui terganggu kejiwaannya.

Namun kejiwaan pelaku bukan karena pembawaan. Tapi dari prilaku atau tingkah lakunya sendiri yang kejiwaannya akibat mengonsumsi obat terlarang.

"Setiap tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada wanita, ia dalam kondisi tidak sadar dan itu prilakunya sendiri bukan kejiwaan dari pembawaan," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 289 dan 281 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru