Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Sidang Putusan Sela Brigjen Prasetijo Utomo Digelar

  • Oleh Teras.id
  • 27 Oktober 2020 - 11:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen Djoko Tjandra pada hari ini, 27 Oktober 2020.

Sidang kali ini beragenda putusan sela atau majelis hakim akan memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo sebelumnya telah membacakan eksepsi pada 23 Oktober 2020. Ia meminta agar surat dakwaan dibatalkan lantaran dinilai tidak sah secara hukum.

Jaksa penuntut umum (JPU) sudah meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Prasetijo Utomo. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Prasetijo Utomo, menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan pada 23 Oktober 2020.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko. (TERASI.ID)

Berita Terbaru