Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

  • Oleh ANTARA
  • 27 Oktober 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

"Hari ini penyidik KPK memanggil 5 orang saksi untuk tersangka YAS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 26 Oktober 2020.

Lima saksi yakni Kasie Logistif Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Effendi.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kemudian mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009-2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif ini sejumlah Rp 202 miliar.

Berita Terbaru