Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Cecar 4 Saksi Aliran Dana Proyek Fiktif PT Waskita Karya

  • Oleh ANTARA
  • 27 Oktober 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 4 saksi soal dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Effendi.

"Keempat saksi ditelusuri terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 26 Oktober 2020.

Empat saksi tersebut, Senin diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan kawan-kawan.

KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni Kasie Logistif Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo. "Penyidik mengonfirmasi terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," katanya.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kemudian mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009-2015.

Selama periode 2009-2015 setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berita Terbaru