Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 2 Kantong Sabu yang Ditangkap di Kuburan Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2020 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hairul alias Irul pemilik dua kantong narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di sebuah kuburan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno, Selasa 27 Oktober 2020.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Rahmi Amalia yang menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis ini terdakwa yang merupakan residivis kambuhan tersebut menyatakan menerima, sementara itu jaksa juga demikian.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Ir H Juanda Gang Rambai 3, RT 3 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa petugas yang melakukan penggeledahan badan ditemukan 2 kantong sabu atau seberat 9,81 gram, sebuah ponsel dan sepeda motor jenis Yamaha Fino KH 2009 XX.

Sabu tersebut diakuinya dibeli dengan harga per kantong sebesar Rp 4,8 juta dan rencananya akan dijual sebesar Rp 5,1 juta.

Sehingga jika habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per paket. Fakta persidangan kalau terdakwa menjadi pengedar sabu baru sekitar 10 hari, di mana terdakwa membeli sabu dengan Syahdan alias Amang Adan sebanyak 2 kali. (NACO/B-6)

Berita Terbaru