Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Pupuk Tanpa Label Ditangkap dengan Buy Under Cover

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hengki Marudut bos CV Bumi Makmur terdakwa dalam kasus penjualan pupuk tanpa label berhasil diamankan pihak kepolisian dengan penangkapan sistem buy under cover.

"Anggota menyamar dan memesan pupuk itu, dari situ dia berhasil kami amankan," kata saksi polisi Riko Ferdianto Sembiring dalam persidangan, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurut saksi saat mereka amankan pupuk tersebut tidak memiliki label di mana saat pertama mereka memesannya agar tersangka bisa menjual pupuk itu pemesanan itu dilakukan dengan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 8.000.000.

Saat mereka mengamankan terdakwa menurut saksi Hengki mengakui pupuk tersebut berasal dari pupuk yang berhamburan dari kapal yang dikumpul kemudian dikemas dalam karung yang tidak menggunakan merek atau label tersebut.

"Atas perbuatan terdakwa ini yang dirugikan adalah para konsumen yang membelinya karena tidak sesuai dengan kualitas pupuk tersebut," ucap saksi.

Saksi juga menerangkan tindakan terdakwa tersebut diketahui dari informasi warga sekitar sehingga mereka menelusuri dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Hengki diamankan berawal pada Jumat, 6 Maret 2020 di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di komplek pergudangan Remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Jenis pupuk yang dijual tanpa label yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, dolomite Rp 30.000 per sak,dan MOP Rp 100.000 per sak.

Ketika diamankan ditemukan 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC. (NACO/B-6)

Berita Terbaru