Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Avanza Penabrak 2 Pelajar Hingga Tewas Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2020 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suwandi Acnion sopir mobil Toyota Avanza yang menabrak 2 pelajar hingga tewas dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa, 27 Oktober 2020.

Atas vonis ini terdakwa langsung menyatakan menerima meski dalam persidangan itu terdakwa tidak didampingi oleh Kuasa hukumnya seperti biasanya.

Sementara itu pada sidang lalu terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis ini terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima.

Laka lantas yang menewaskan 2 remaja tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020 di Jalan Tjilik Riwut 10, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu kedua korban mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax datang dari arah Kota Besi menuju Sampit. Sementara terdakwa dari arah Sampit menuju Kota Besi.

Terdakwa saat itu mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi KH 1968 FK membawa penumpang anak dan istrinya, tabrakan tidak dapat dihindarkan lagi hingga korban tewas di lokasi kejadian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru