Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu, dari Pemesan Dapat Upah Rp 200 Ribu dari Penjual Dapat Bonus Sabu

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Risna Andaiyani alias Risna (27) sekali melakukan transaksi sabu dapat untung tidak hanya dari pembeli sabu denganya saja akan tetapi juga dapat keuntungan dari penjual sabu kepadanya.

"Pengakuan terdakwa sabu 2 paket itu, 1 paket pesanan dan 1 paket upahnya karena menjual sabu itu," kata saksi polisi Palungan Setia HU, Selasa 27 Oktober 2020.

Fakta itu tidak dibantah oleh terdakwa. Tidak hanya itu jika berhasil menyerahkan sabu kepada pemesan terdakwa juga dijanjikan upah Rp 200 ribu.

"Saya diminta carikan sabu saat itu, dan juga dijanjikan upah Rp 200 ribu dari yang pesan," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum.

Menurutnya sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 7 juta, namun apes dia diamankan pada Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kios Putri Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 2 paket sabu yang dibungkus dengan tissue dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru